Rabu, 08 Mei 2013

CADAR atau TIDAK apa pilihanKu

Assalamu’alaikum wr wb
Alhamdulillah bias update lagi , he he he , up date kali ini akan membahas tentang hijab .., di prakarsai dari pertanyaan salah seorang kerabat donggala ,, yang bertanya tentang hijab ,, oke langsung dimulai dari
Cadar : mengapa , ko banyak oran perempuan yang tidak menggunakan cadar , apa sih hokum sebenarnya ?
mengapa banyak dari alimah masih tidak memakai cadar ?
jawab saya ,, he heh e yang pertama adalah tentang hokum cadar , menurut sebagin imam kita yang mengatakan wajib ..: Asy Syarwani berkata” wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat-sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha” [1] selanjutnya : Ibnu Qasim : “Dan wajib pula menutup wajah dan telapak tangan, bukan karena keduanya adalah aurat, namun karena secara umum keduanya cenderung menimbulkan fitnah “ [2]
he he he itu beberapa dalil tentang wajibnya menurut madzah kita ( syafi’I )
kemudian yang tidak mewajibkan :
Ketahuilah bahwa aurat perempuan d8 hadapan laki laki asing seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan, dengan demikian di perbolehkan baginya keluar rumah dngen wjah yang terbuka, sebagai mana telah di sepakati para ulama ( ijma”)
kesepakatan para ulama ( ijma) ini telah di kutip oleh Ibnu hajar al haitami dalam dua kitabnya : al Fatawa l kubra dan Hasyiyah syarh al idlah ‘ala mansik al hajjj al al umrah
pernyataan pertama : “ Dan kesimpulan madzhab kita bahwa imam al haramain telah menukil ijma’ tentang kebolehhan keluarnya seorang perempuan dalam keadaan membuka wajah , dan bagi kaum lakilaki hendaklah menahan pandangan “ [3]
yang kedua : Seseungghnya boleh bagi kaum perempuan untuk membuka wajah dengan kesepakatan para ulama dan bagi laki laki hendaklah menahan pandangan . kebolehan membuka wajah ini tidak bertentangan dengan ijma’. Kebolehan membuka wajah ini tidak bertentangan dengan ijma’ bahwa perempuan di perintahkan untuk menutup mukanya , karena tidak mesti setiap sesuatu yang di perintahkan kepadanya untukkemashlahatan umum itu menunjuka kewajiban “[4]
karena instruks bagi kaum perempuan untuk menutup wjah tersebut bukan karena hal itu wajib , akan tetapi sunah dan mngandung kemaslahatan umum , dan jika di tinggalkan akan menyebabkan berkurangnya muru’ah,
Inilah pendapat yang benar yang di kuatkan olh dalil dalil , di antaranya tentang perempuan KHamstiyah yang di riwayatkan oleh Al Bukhari , Muslim , Malik ,Abu Dawud , Nasai , Dan Darimi , serta Ahmad
dalam lafadz bukhari [14]: dari Abdullah abn abass “ Nabi memboncengkan al fadl ibn abbas pada hari nahhr di belakang tunggangannya , al fadl adalah seorang pemuda tampan , ketika nabi berhenti untuk memberikan fatwa di hadapan manusia dating wanita dari khatsam berparas cantik meminta fatwa kepada nabi , al fadl berpaling melihat kepadanya dan kagum dengan kecantikannya , nabi menengok semnetara al fadl tetap memandang kepada perempuan itu . kemudian nabi saw mengangkat tangannya memegang dagu al fadl dan memalingkannya ,untuk tidak melihat nya “ dari hadist ini di ambil kesimpulan bahwa perempuan tersebut tidak di perintah untuk menutup wajahnya ,, sementara kedaan ihram perempuan masih banyak perdebatan . he he he
nah pilih mana terserah ingin yang baik atau lebih baik he he adapun menurut ibnu hajjar al asqolani dari arah Ibnu bathhal berkata : hijab hanya wajib bagi para istri nabi , jika wajib atas selainnya maka niscaya nabi kana mmerintah perempuan tersebut untuk menutup wajahnya .”
aadapun khumur ( krudung ) jama’k khimar : menurut tafsir jalalain juss 2 surah annur ayat 31 : sesuatu yang menutupi rambut , tengkuk , dan dada .
adapun DADA adalah apa yang terdapat antara leher dan perut jadi harus sampai perut .., he he
mungkin hanya segitu ,, jika ada yang salah al faqir donggala selelu memminta petunjuk , sedangkan untuk pakaian ketat ,, untuk lain kali ,,, trimakasih semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar