Pada
edisi kali ini kami sajikan kepada sidang pembaca hukum berjilbab atas
wanita muslimah, suatu ketetapan yang tidak bisa ditawar-tawar atau
ditolak dengan dalih apapun, karena Allah yang kita sembah dengan ibadah
shalat dan yang lainnya, Dialah juga yang mewajibkan wanita muslimah
untuk berjilbab.
Allah berfirman:
"Hai Nabi katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang
mu’min:"Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka".
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu
mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha
penyayang." (QS. Al-Ahzab: 59).
MAKNA JILBAB
Dalam ayat di atas ada kata jalaabiib, bentuk plural dari mufrodnya (kata tunggalnya) yaitu jilbab, yang memiliki makna:
1. Kerudung besar yang menutupi semua anggota badan, sebagaimana penjelasan Imam Al-Qurthubi (Tafsir Al-Qurthubi 14/232).
2. Pakaian yang menutupi semua anggota badan wanita, sebagaimana yang
dituturkan oleh Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qotadah, Hasan Basri, Said bin
Jubair, Ibrahim An-Nakhoi dan Atho’ al-Khurasani. (Lihat Tafsir Ibnu
Katsir 6/424, Al¬Muhalla 3/219).
3. Selimut yang menutupi wajah
wanita dan semua anggota badannya tatkala akan keluar, sebagaimana yang
dituturkan Ibnu Sirin. (Lihat Tafsir Ad-Durul Mansur 6/657, Tafsir
Al-Baidhowy 4/284, Tafsir An-Nasafi 3/453 581, Fathul Qadir 4/304, Ibnu
Katsir 6/424).
4. Pakaian yang menutup dari atas kepala sampai ke
bawah, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Abbas. (Lihat Tafsri
Al-Alusy 22/88).
5. Selendang besar yang menutupi kerudung.
Sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Mas’ud dan para tabi’in. (Lihat
Tafsir Ibnu Katsir 6/ 425).
6. Pakaian sejenis kerudung besar yang
menutupi semua badan, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Abbas dan
Ibnu Mas’ud.(Lihat Tafsir Ats¬Tsa’labi 2/581).
Dari keterangan di
atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa jilbab bukanlah kerudung yang
digantungkan di leher, bukan pula kerudung tipis yang kelihatan
rambutnya atau kerudung yang hanya menutup sebagian rambut belakangnya,
bukan pula kerudung sebangsa kopyah yang kelihatan lehernya atau
kerudung yang hanya menutup ujung kepala bagian atas seperti ibu suster
dan wanita Nashraniatau kerudung yang kelihatan dadanya, dan bukan pula
selendang kecil yang dikalungkan di pundak kanannya.
HUKUM BERJILBAB
Para ulama’ bersepakat bahwa jilbab hukumnya adalah wajib berdasarkan Al-Quran dan sunnah,
A. Berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an:
1. Surat A1-Ahzab: 59.
Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
2. Surat A1-Ahzab: 33.
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah lakuseperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.
Perintah wanita agar menetap di rumah menunjukkan keharusan berjilbab tatkala keluar darinya.
3. Surat An-Nur: 31
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.
Apabila menampakkan perhiasan saja dilarang bagi wanita, lantas
bagaimana lagi kalau bersolek dan menampakkan keindahan tubuh mereka?!!.
B. Adapun dalil-dalil dari Sunnah:
1. Hadits yang mengancam
wanita tidak masuk surga karena tidak berjilbab. Rasulullah SAW
bersabda: Ada dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah
melihatnya: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka
memukul manusia dengan cambuknya, dan wanita yang kasiyat (berpakain
tapi telanjang baik karena tipis, atau pendek yang tidak menutup semua
auratnya), Mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan
orang) kepala mereka seperti punuk onta yang berpunuk dua. Mereka tidak
masuk surga dan tidak mendapatkan baunya padahal bau surga itu akan
didapati dari sekian dan sekian (perjalanan 500 th).. (HR. Muslim 3971,
Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421).
Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid
berkata: "Hadits ini menunjukkan bahwa tabarruj (bersoleknya kaum
wanita) termasuk dosa besar".
2. Wanita adalah aurat, dia wajib berjilbab. Rasulullah SAW bersabda:
"Wanita itu adalah aurat, apabila dia keluar akan dibuat indah oleh
syetan."(Shahih. HR Tirmidzi 1093, Ibnu Hibban dan At-Thabrani dalam
kitab Mu’jmu1 Kabir.Lihat A1-Irwa’: 273).
3. Ummu Salamah berkata:
Wahai Rasulullah, bagaimana wanita berbuat dengan pakaiannya yang
menjulur ke bawah? Beliau SAW bersabda: Hendaklah mereka memanjangkan
satu jengkäl, lalu ia bertanya lagi: Bagaimana bila masih terbuka
kakinya? Beliau menjawab: "Hendaknya menambah satu hasta, dan tidak
boleh lebih". (HR. Tirmidzi 653 dan berkata:"Hadits hasan shahih").
4. Kisah wanita yang akan berangkat menunaikan shalat ‘ied, ia tidak
memiliki jilbab, maka diperintah oleh Rasulullah SAW: "Hendaknya
Saudarinya meminjaminya Jilbab untuknya ". (HR. Bukhari No. 318).
Tiada akan berhenti Page ini menyerui kamu wahai ukhti, sebelum ALLAH
Ta’ala yang meneguri kamu dengan adjabnya..Mashya ALLAH. Oleh karena..
demikianlah kamu, sebahagian kamu ingkar dengan ayat-ayat ALLAH dan
tiadalah seorang juapun diantara kamu pada jalan yang lurus malainkan
sedikit sekali. maka ketahuilah olehmu Firman ALLAH Ta’ala dalam surah
Al-Ahzab :59 diatas yang berbunyi:
"Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,"
artinya : Niscaya demikianlah yang membedakan kamu dengan wanita kafir,
jika kamu berkumpul ditengah keramaian tampaklah orang -orang diantara
kamu yang berhijab menurut syari’at islam. sedang bagi tiada berjilbab
dan tidak pula dengan hidjab niscaya kamulah yang menjadikan dirimu sama
dengan wanita-wanita kafir itu.
ketahuilah..bahwasanya islam itu
amatlah keras kepada kekafiran,kekufuran, kemudharatan, keingkaran
dengan sekalian gerangan dosa itu sekaliannya. jika engkau merasa berat
dengan syari’at islam yang diwajibkan atas kamu, maka ambillah olehmu
agama selain daripada islam karena engkau akan dapat bersuka ria dengan
sesamamu. tapi ukhti..ingatlah..bahwa sesungguhnya hanya islam yang
menyanjung-nyanjung kesucianmu lagi meninggikan derajatmu dari yang
lain. Islam begitu mencintaimu, memperhatikanmu, menyayangimu,
memuliakanmu, memberi kebaikan yang tiada henti-hentinya padamu,
melainkan sebahagian kamulah yang berpaling.
Jika terdapat
perkataan yang salah dalam artikel ini, maka atas kamu sekalian aku
memohon maaf..sedang kepada ALLAH aku memohon ampun..Wallahu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar